TIM FASILITASI TJSLP
KABUPATEN BEKASI

Pada Skema ini Tim Fasilitasi TJSLP Kabupaten Bekasi memberikan fasilitas, mencatat dan mendokumentasikan kegiatan CSR/TJSLP yang telah dilakukan langsung kepada masyarakat penerima oleh perusahaan

Dasar Pembentukan

Keputusan Bupati Bekasi
Nomor: 050/Kep.387-Bappeda/2017
Tanggal: 6 Maret 2017

Perusahaan

secara independen menyalurkan CSR/TJSLP kepada masyarakat, dan sesuai dengan visi misi perusahaan

Penerima

CSR/TJSLP diperuntukan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi 

Alur Kegiatan CSR/TJSLP

Ade Kuswara Kunang, S.H

PJ Bupati Kabupaten Bekasi

Pembangunan Kabupaten Bekasi sebagai bagian integral pembangunan nasional, pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif, baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.